Unduh Musik Legal Cuma Rp 200/Bulan, Mau?

Indonesia punya pasar musik digital yang cukup besar. Setiap harinya ada 10 juta lagu yang diunduh. Namun sayangnya, cara mengunduhnya ilegal. Padahal, jika semua lagu itu diunduh secara legal, harganya bisa murah, cuma Rp 200 per bulan.

“Dengan pasar yang besar seperti ini, kalau yang legal di-download sejuta sehari saja, kami berani turunkan harga dari misalnya Rp 2000 per lagu jadi Rp 200 per hari. Kalau musik legal hidup, jangankan Rp 2000, untuk Rp 200 per bulan kami berani,” ujar Komisaris Utama Generasi Indonesia Digital (GENiD) Heru Nugroho, di Jakarta.

GENiD adalah perusahaan lokal yang mengembangkan sistem kliring musik digital atau gudang lagu digital sejak dua tahun terakhir di Indonesia dengan menggandeng 11 label besar (anggota Asosiasi Industri Rekaman Indonesia/ASIRI) yang menguasai 80% industri musik.

Sistem kliring digital sendiri adalah fungsi menghubungkan antara label musik besar dengan reseller yang meliputi operator telekomunikasi, penyedia portal Internet, konten, dan penyedia aplikasi ponsel.

Saat ini, menurut Heru, sudah lebih dari 70 retailer yang sudah tersambung dengan digital warehouse tersebut dan lebih dari 60.000 full track song, dengan 16 tipe konten.

Chief Executive Officer GENiD M Gopal Utiarrachman juga mengakui, sebenarnya pasar musik legal di Indonesia sangat besar jika melihat jumlah kunjungan pada situs lagu.

“Situs ilike.com misalnya. Situs itu berbayar dan tetap ada yang mengunduh. Dari 4,7 juta pengunjung setiap harinya, Indonesia ada di urutan ketiga,” ujarnya.

“Sekarang tinggal bagaimana membuat kesadaran publik perlunya membeli sesuatu yang legal. Bayangkan jika dari 10 juta lagu ilegal itu berubah jadi legal, ini signifikan membantu dunia musik lokal,” jelasnya lebih lanjut.

Salah satu langkah yang dilakukan oleh GENiD untuk mengkampanyekan musik legal adalah membuat portal musiklegal.com yang menawarkan lagu secara gratis untuk dua kali putar saja. File lagu ini menggunakan Digital Right Management (DRM).

“Ini kami lakukan untuk menstimulus masyarakat sadar akan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Jika benar-benar suka satu lagu, kenapa tidak beli secara legal,” kata Gopal.

Musisi Senior James F Sundah menjelaskan, langkah untuk menata infrastruktur digital musik seperti ini harusnya dilakukan 5-10 tahun lalu. “Di Indonesia bisnis musik sudah jalan, infrastruktur digitalnya compang-camping,” sesalnya.

Menurutnya, jika tidak dilakukan pembenahan secepatnya, maka bisa saja potensi devisa lari keluar negeri karena lagu-lagu lokal di-hosting di luar negeri karena era digital tidak memiliki batasan.

Disarankannya, sembari menyiapkan infrastruktur untuk era digital, masalah regulasi juga harus dibereskan seperti pembagian hak cipta dan struktur bisnis.

“Harus ada standar yang jelas untuk semua itu. Misalnya, pembagian hak pencipta jika hosting di Singapura lebih besar ketimbang di Indonesia, tentu pencipta lagu lari ke luar negeri,” katanya.

James pun meminta musisi lokal untuk lebih melek kemajuan teknologi dan sadar akan HAKI yang dimilikinya agar pembajakan tidak merajalela.

“Membuat musik yang bagus saja tidak cukup di era sekarang jika tidak mengerti bisnis di masa depan,” tandasnya.

(http://www.detikinet.com/read/2010/05/28/104146/1365518/398/unduh-musik-legal-cuma-rp-200-bulan-mau/?i991101105)